Minggu, 30 Agustus 2015

Inilah Hukum Menikahi Wanita Yang Telah pernah luar nikah

Lebih baik manakah seorang laki-laki "suka tidur" menikahi perempuan yang di-tiduri-nya atau perempuan yang berhubungan luar menikah dengan orang lain (bukan lelaki menidurinya).


Inilah Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Berzina

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berhubungan, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Begitu juga, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena berhubungan. Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berhubungan dan menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan menikah dengannya dan menggaulinya. Tetapi jika yang menikahi wanita yang hamil karena berhubungan tersebut adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan. Atas dasar pendapat tersebut, maka yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berhubungan dengan wanita tersebut menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :

 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (Qs. An Nur : 3).

Walllahu A'lam bishawab....
baca juga : Ini dia..! 7 Tanda nyata perempuan sudah disentuh lelaki

Sebarkanlah dengan klik SHARE di bawah ini..